|
Kudus peroleh Rp 17 miliar DBH cukai kurang manfaat KUDUS - Ketentuan penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai dari pemerintah pusat ke Kabupaten Kudus selaku penghasil cukai, dinilai kurang bermanfaat. Pasalnya, dalam ketentuan penggunaan DBH cukai tersebut tidak langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ketentuan penggunaan DBH cukai sendiri diatur dalam UU 39/2007. Dalam ketentuan tersebut, DBH cukai bisa digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku rokok, pembinaan industri rokok, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi peraturan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Hanya saja, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 78/2007 yang ditujukan ke seluruh pemerintah daerah, DBH cukai hanya diperuntukan kepada pemberantasan barang kena cukai ilegal, pemetaan industri rokok dan sosialisasi peraturan di bidang cukai. "Kami juga tidak tahu mengapa terdapat perbedaan ketentuan penggunaan DBH cukai antara UU dan Pergub," ujar Ketua Komisi D Sutriono, Senin (22/1). Kurang bermanfaat Selain persoalan tersebut, Sutriono juga menilai seluruh ketentuan-ketentuan tersebut kurang bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, dua pos penting yakni kesehatan dan pendidikan, tidak tercantum secara eksplisit di dalam Pergub maupun UU tersebut. Sementara, berdasar Pergub 78/2007, Kudus pada 2008 ini ternyata hanya mendapat jatah bagi hasil cukai sebesar Rp 17,2 miliar. Dana tersebut merupakan 2 persen dari total setoran cukai yang dihasilkan Kudus setelah dibagi dengan pemprov dan pemkot/pemkab lain dengan prosentase 40:30:30. Padahal, asumsi sebelumnya yang pernah dirilis pemkab, Kudus diperkirakan mendapat Rp 86 miliar. Ini dengan asumsi data setoran cukai Kudus yang diperoleh dari Kantor Bea Cukai. Terkait hal ini Ketua Komisi B Sururi Mudjib menyatakan pihak DPRD dalam hal ini komisi B akan melakukan pertemuan dengan eksekutif untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan ini. Tom/ar |