Halaman Utama arrow OPINI arrow Kode Etik Jurnalistik harga mati
Cari Arsip Berita
Menu Wawasan
Halaman Utama
Nasional
Olah Raga
Internasional
Ilmu Pengetahuan
Semarangan
Demak-Grobogan
Kendal
Salatiga
Ungaran-Ambarawa
Magelangan
Kedu Yogya
Radius Solo
Banyumasan
Pesisir Timur
Pesisir Barat
Gebyar
OPINI
Kode Etik Jurnalistik harga mati
Friday, 08 February 2008

Kode Etik Jurnalistik harga mati

ImageHARI ini ratusan tokoh pers dari berbagai penjuru tanah air tumplekblek di Semarang. Ya, mereka sedang punya gawe. Yaitu memperingati Hari Pers Nasional 2008/HUT PWI ke-62, yang tepatnya jatuh pada 9 Februari besok. PWI Pusat melaksanakan peringatan HPN kali ini dipusatkan di kota lumpia ini, tentu bukan karena dalam tahun ini (tepatnya Juni 2008) di Jawa Tengah akan digelar pesta demokrasi pemilihan gubernur/wakil gubnernur”. Penunjukan Jawa Tengah sebagai penyelenggara HPN 2008 telah diputuskan sejak dua tahun lalu. Menjadi tradisi masyarakat pers, setidaknya dalam tahun-tahun terakhir ini pada setiap penyelenggaraan HPN diadakan kegiatan konvensi nasional media massa se-Indonesia.

Demikianpun dengan penyelenggaraan HPN kali ini. Konvensi nasional media massa itu juga diadakan.

Konvensi ini biasanya dijadikan ajang untuk introspeksi diri. Apa kekurangan dan kelemahan yang ada pada masyarakat pers. Pemahaman atas kekurangan dan kelemahan itu perlu untuk meningkatkan kinerja, professionalisme, dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara. Bahkan PWI, mengundang tokohtokoh dari berbagai kalangan di luar komunitas pers untuk kut mencermati kekurangan dan kelemahan pers kita.

Untuk itu rasanya menjadi penting mengingatkan kembali sebagian dari rumusan konvensi nasional media massa di Bandung tahun 2006. Dalam konvensi itu telah tampil sebagai pembicara antara lain Ketua MPR Hidayat Nurahid, ketua Dewan Pers Ichlasul Amal, dan Efendi Gazali —pakar ilmu komunikasi dari UI.

Inilah sebagian dari bunyi rumusan itu: Bahwa, kemerdekaan pers adalah persyaratan mutak bagi terciptanya profesionalisme pers namun demikian dalam semangat otokritik terhadap pers nasional masih dijumpai berbagai kekurangan atau kelemahan.

Bahwa, sebagian fungsi pers sampai saat ini belum melaksanakan secara optimal fungsi pers sebagai tuntutan bangsa. Bahwa, masih lemahnya pemahaman dan penghayatan insan pers terhadap kode etik.

Dengan tidak bermaksud mengurangi arti penting dari semua rumusan yang dihasilkan, agaknya kalimat terakhir di atas itu perlu menjadi renungan segenap insan pers. Yaitu ihwal ’lemahnya pemahaman dan penghayatan insan pers terhadap kode etik’.

Pernyataan Sekjen PWI Pusat, yang juga anggota Dewan Pers, Wina Armada SH di Solo beberapa waktu yang lalu, ”Ada wartawan yang sama sekali tidak pernah membaca kode etik jurnalistik.”

Wina memang pernah melakukan penelitian di Jakarta. Temuannya, 19 persen dari keseluruhan wartawan yang jadi responden tidak pernah membaca kode etik jurnalistik.

Kalau membaca saja tidak pernah bagaimana akan memahami dan menghayati kode etik jurnalistik. Padahal pemahaman, penghayatan, dan penaatan itu amat penting.

Bukan karena ada perintah undangundang (Pasal 7 ayat 2 UU No. 40/ 1999 - tentang Pers: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik), melainkan juga karena merupakan kebutuhan objektif. Jauh sebelum lahirnya UU No. 40/1999, keharusan wartawan untuk menghayati dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sudah ada. Bahkan bagi wartawan anggota PWI, wajib sifatnya. Ini tertuang dalam pasal 9 ayat (1.b.) peraturan Dasar PWI. Bunyinya: Anggota berkewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik.

Lenapa perlu?
Kenapa wartawan (khususnya anggota PWI) harus menaati KEJ? Karena sadar, KEJ ini semacam ikrar/prasetya yang harus dilaksanakan. Ikrar ini dibuat oleh dirinya sendiri karena itu dirinya sendiri pula yang harus melaksanakan.

Kalau ada pelanggaran, maka yang menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran dan sekaligus yang memberikan sanksi adalah dirinya sendiri pula melalui institusi yang dibentuk yaitu Dewan Kehormatan PWI.

KEJ adalah landasan moral dan operasiopnal bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. KEJ memuat beberapa hal. Mulai dari kepribadian dan integritas seorang wartawan, sampai kepada cara pembertaan dan menyatakan pendapat; Bagaimana bersikap terhadap sumber berita; Apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Juga berisi penegasan, bahwa penataannya terutama beada pada hati nurani masing-masing wartawan. Dapat dikatakan, KEJ karena itu diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat profesi kewartawanan sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Mahbub Djunaedi (almarhum) mengatakan, KEJ adalah ’polisi’ bagi profesi kewartawanan. KEJ itulah yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wartawan.

Tokoh pers nasional yang lain, Jacob Oetama, pernah mengingatkan, etika itu bermuka dua. Melakukan kewajiban terhadap diri sendiri dan kewajiban terhadap orang lain. Artinya, ketika wartawan menulis sesungguhnya diperuntukkan bagi orang lain, masyarakat/khalayak pembaca. Bersamaan dengan itu juga untuk mengekspresikan diri, ekspresi wartawan. Di situ wartawan mempertaruhkan diri lewat tulisannya.

Terkait dengan pelaksanaan kemerdekaan/ kebebasan pers, pakar ilmu komunikasi dari Universitas Hassanudin, Prof Dr HA Muis SH (al-marhum), pernah mengatakan, kalau dipatuhui dengan baik fungsi KEJ sebenarnya dapar mengamankan pelaksanaan kebebasan pers dan tanggungjawab sosial pers dari incaran ranjau-ranjau hukum.

Pemahaman KEJ seperti itu tentunya juga diketahui dan disadari oleh wartawan pada umumnya. Tetapi, inilah yang memprihatinkan, apa yang dikemukakan almarhum Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat RH Siregar SGH dalam buku ”Setengah Abad Pergulatan Etika Pers” yang ditulisnya pada 2005, ialah, ”Ada sementara kalangan wartawan yang justru memandang sebelah mata KEJ. Yaitu kalangan yang mengatakan bahwa kode etik itu pada hakikatnya merupakan pembatasan atas kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Karena itu di dalam KEJ ada sejumlah larangan dan pantangan. Adanya sejumlah larangan dan pantangan inilah yang menjadi dasar mereka menolak pelaksanaan kode etik untuk selanjutnya mengatakan, biarkanlah wartawan tersebut berkiprah dan berekspresi tanpa dibatasi oleh kode etik”. (hal. 9).

Sungguh tidak dapat dibayangkan apa jadinya kalau wartawan dalam menulis dan membuat berita mengabaikan atau tidak mematuhi KEJ. Berita atau tulisan-tulisannya bisa tidak akurat, tidak imbang, tidak objektif, bohong, cabul, menghakimi, memfitnah, dsbnya. Tentu berita/tulisan seperti itu dapat meresahkan masyarakat, dan jelas sangat tidak sesuai dengan peran dan fungsi pers.

Oleh karena itu tepat kiranya apa yang sering dikatakan oleh almarhum RH Siregar, ”Bagi wartawan (khuasusnya anggota PWI), Kode Etik Jurnalistik bukan kartu mati melainkan harga mati”. Apa artinya? Tidak boleh ditawar-tawar, harus diterima, dihayati, dan dipatuhi dengan sebaik-baiknya.

Semoga peringatan HPN 2008 ini, kian menyadarkan semua insan pers, kalangan wartawan khususnya, akan pentingnya KEJ dan sekaligus kewajiban untuk mematuhinya. Mematuhi kode etik jurnalistik tidak berarti harus kehilangan sikap kritis. f

Soetjipto SH
Ketua Dewan Kehormatan Daerah
PWI Cabang Jawa Tengah

 
© 2010 WawasanDigital
IT Koran Sore Wawasan