|
Polisi dituntut adil tangani bentrokan Solo SOLO - Hingga Sabtu (22/3) siang tadi, penyidik Poltabes Solo, baru menetapkan tujuh tersangka yang diduga sebagai pelaku bentrok di Kelurahan Joyosuran, Solo, yang menewaskan Heru Sugianto alias Kipli. Ketujuh aktivis masjid yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Joko Samiyo (31), Paundra Arief Prasetyo (24), Abdul Syaifullah (30), Heru Supatmo (44), Sudarno (40), Sardiyanto (43), dan Hanung (23).
Mereka yang kesemuanya warga Kampung Kusumadilagan itu kini berada dalam tahanan Poltabes Solo, sementara yang lain sudah dilepas dari Poltabes sejak Selasa tengah malam.
Empat puluh pengacara itu datang dari Tim Pembela Muslim (TPM) Jawa tengah. Mereka itu tergabung dalam Tim Advokat Solo Peduli Damai. Tim ini dimotori oleh Anies Priya Anshari SH dan Ali Facrudin SH. Mereka sudah menerima kuasa dari para tersangka.
Anis mengungkapkan, kasus Joyosuran ini tidak beda dengan 11 kasus laskar yang dia tangani sebelumnya. Yang berbeda, dalam kasus ini ada korban tewas. Kasus-kasus itu, ujar dia, adalah kasus bentrokan atau penganiayaan, yang semuanya berawal dari adanya dugaan pesta minuman keras.
Menurut dia, kasus ini bersumber dari minuman keras. Maka, dia mengharapkan polisi dalam menangani kasus ini harus dilihat akar masalahnya. Sehingga, lanjut dia, kasus ini akan tertangani secara proposional. Masih berlangsung Sementara itu, Pjs Kapoltabes Solo Kombes Pol Syukrani melalui Kasatreskrim Kompol Syarif Rahman mengatakan, hingga Jumat, jumlah tersangka masih tujuh orang. Namun, lanjut dia, jumlah tersebut masih angka sementara karena penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Dia menambahkan, saksi-saksi yang diperiksa mencapai 117 orang namun 111 di antaranya telah dilepaskan karena tidak cukup bukti mengeroyok. Kasatreskrim menyatakan, sejumlah saksi masih akan dimintai keterangan, termasuk warga sekitar lokasi kejadian. Mengenai kemungkinan adanya tekanan dari sejumlah pihak dalam menangani kasus tersebut, Syarif menegaskan tidak ada tekanan terhadap pihaknya. Dalam menangani kasus, tandas dia. "Kerja polisi menekankan aspek profesional, jadi tidak ada tekanan dari pihak manapun," ujar dia. Sementara itu, Mudrick M Sangidoe yang pernah menengok tujuh tersangka menyatakan, pihaknya memberi dukungan moral dan berharap kasus tersebut dapat diambil hikmahnya. "Saya tegaskan bahwa kekerasan memang tidak bisa menyelesaikan masalah. Hukum harus ditegakkan, namun polisi juga harus bertindak adil dalam menangani kasus ini. Saya juga minta tujuh orang itu melayangkan surat ke Dewan untuk menanyakan pelaksanaan Perda Miras," ujarnya. K.21-pu |