Halaman Utama arrow Nasional arrow Sukawi & Ismoyo tersangka korupsi APBD 2004
Cari Arsip Berita
Menu Wawasan
Halaman Utama
Nasional
Olah Raga
Internasional
Ilmu Pengetahuan
Semarangan
Demak-Grobogan
Kendal
Salatiga
Ungaran-Ambarawa
Magelangan
Kedu Yogya
Radius Solo
Banyumasan
Pesisir Timur
Pesisir Barat
Gebyar
OPINI
Sukawi & Ismoyo tersangka korupsi APBD 2004
Tuesday, 06 May 2008

Sukawi & Ismoyo tersangka korupsi APBD 2004
Kejati didesak ajukan izin pemeriksaan

SEMARANG - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak agar aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng segera mengajukan surat izin pemeriksaan ke presiden. Hal ini terkait dengan penetapan Walikota Sukawi Sutarip dan mantan Ketua DPRD Semarang Ismoyo Soebroto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana komunikasi APBD Kota Semarang 2004.

Menurut Koordinator Pengaduan Masyarakat KP2KKN Eko Haryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/5), pengajuan izin ke presiden itu bisa saja langsung dikirimkan secepatnya, setelah ada penetapan tersangka. Mengenai batasan waktu, Eko mengaku tidak dapat menyebutkannya, karena berkaitan dengan komitmen penyidik.

”Surat izin itu disampaikan oleh Kejati ke Kejakgung baru disampaikan ke presiden melalui sekretaris presiden, nah dari sini yang tidak bisa kita tentukan kapan batas waktunya,” ungkap Eko.

Ditambahkan, jika menurut UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dikatakan bahwa pemeriksaan terhadap kepala daerah baik sebagai saksi maupun tersangka dapat dilakukan setelah ada izin tertulis dari presiden. Jika sejak 60 hari surat izin itu diajukan kepada Setneg dan belum mendapat jawaban, aparat dapat memulai proses penyelidikan maupun penyidikan.

Hal itu ditegaskan pula melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2004 poin 8 tentang Percepatan Penanganan Kasus Korupsi Terhadap Kepala Daerah. ”Yang pasti, kami minta aparat mempercepat penanganan kasus ini, dan kami mohon Kejati tidak terpengaruh dengan isu politis yang sedang berkembang,” tandasnya.

Ekspose
Di sisi lain, Kajati Jateng Kadir Sitanggang didampingi Kasi Penyidikan Gatot Guno Sembodo membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan SS dan IS sebagai tersangka dalam kasus dana mobilitas untuk anggota dewan dan perorangan atau biasa disebut dana komunikasi ini merupakan hasil dari ekspose yang dilakukan oleh pihaknya.

Ekspose itu sendiri digelar Senin kemarin selama kurang lebih lima jam dari pukul 11.00-14.30 WIB dengan melibatkan Kajati, Wakajati, tim penyidik, seluruh asisten dan jaksa senior di Kejati. ”Berdasarkan hasil alat bukti yang ada, inisial SS dan IS dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab. Keduanya mulai hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gatot.

Gatot menolak mengungkapkan secara detail materi ekspose perkara yang status perkaranya sejak Maret silam dinaikkan ke penyidikan atau projustitia (untuk keadilan) tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa berdasar alat bukti material dan formal, tersangkanya dua orang tersebut. SS menjadi tersangka dalam kasus bagi-bagi uang ke perorangan dan ke anggota DPRD 1999-2004 dari dana komunikasi tersebut, sedang IS hanya jadi tersangka dalam kasus bagi-bagi uang ke mantan anggota DPRD-nya saja. IS jadi tersangka karena ada pengajuan dari Ketua DPRD.

Kerugian negara dari kasus dana komunikasi tersebut, sementara ditaksir sekitar Rp 6 miliar lebih. Namun yang pasti, dirinya mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang jumlahnya mencapai puluhan orang. Saksi terakhir yang diperiksa Senin (5/5) kemarin adalah mantan Wakil Walikota Muchatif Adisubrata. Sedangkan Rabu (30/4) sebelumnya, penyidik pidsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Saman Kadarisman.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi lain, dana komunikasi untuk perorangan dan anggota DPRD 1999-2004 tersebut sebenarnya tidak dianggarkan. Menurut Gatot, Muchatif mengaku tahu asal-usul dana komunikasi tersebut, namun tidak mengetahui perihal realisasinya. Sementara Saman, cukup mengetahui perihal realisasi tersebut. Dana komunikasi APBD Semarang 2004, merupakan bagian dari bantuan organisasi. Dana tersebut dikeluarkan atas perintah dari orang nomor satu di Kota Semarang.

Penetapan Walikota Semarang Sukawi Sutarip menjadi tersangka ini seakan menjadi sinyal positif dari Jaksa Agung Hendarman Supandji yang berjanji akan segera mengumumkan tersangka baru kasus korupsi, Rabu (30/5) lalu di Semarang.

Tak wajar
Peningkatan harta kekayaan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, selama tiga tahun terakhir dianggap tidak wajar oleh Koordinator LSM Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Semarang, Rahmulyo Adiwibowo.

Dari data yang dikumpulkan Rahmulyo menyebutkan, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK tertanggal 27 Juli 2001, harta kekayaan yang mencakup harga tak bergerak dan bergerak milik Sukawi sebesar Rp 50.036.210.246.

"Sementara dalam LHKPN tertanggal 28 Februari 2005, ketika Sukawi mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Semarang tahun 2005, kekayaannya sebesar Rp 39.300.213.246. Dan dalam LHKPN tertanggal 10 Maret 2008 kemarin, hartanya sudah mencapai angka Rp 56.604.247.566.

Padahal dari laporan yang sama sebelumnya, yakni tertanggal 12 Oktober 2007, kekayaan Sukawi mencapai Rp 56.483.460.654," terang Rahmulyo Wibowo melalui telepon, Selasa (6/5) pagi tadi.

Kenaikan drastis dengan waktu yang relatif cukup pendek ini, menurutnya, tidak masuk akal. Sebab dari tahun 2001 hingga 2005, ujar dia, kekayaan Sukawi turun sebanyak Rp 10.735.997.000. Dan dari tahun 2005 hingga 2008, jumlah harta kekayaan tersebut naik tajam lagi sebesar Rp 17.304.034.320.

"Saya akui, usaha yang dilakoni Sukawi memang cukup banyak. Namun, apakah wajar ketika ia menjabat sebagai Walikota Semarang selama tiga tahun (2005-2008), kenaikan hartanya mencapai 17 miliar rupiah lebih," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap, pihak KPU Jateng tidak hanya sekadar menerima laporan dari LHKPN terkait salah satu cagub Jateng ini. Ia meminta agar KPU Jateng juga menelusuri asal muasal dana tersebut. Kalau memang jumlah tersebut tidak wajar, kata dia, sebaiknya, KPU segera melaporkan ke KPK untuk ditelusuri lebih lanjut.

Ia juga berharap, Sukawi sebagai pejabat publik bisa menjelaskan secara transparan kepada masyarakat tentang asal muasal harta yang ia miliki. "KPU Jateng jangan asal menerima laporan dari LHKPN terus kemudian diumumkan kepada masyarakat luas. KPU juga berhak untuk menelusuri asal muasal harta tersebut," tegasnya. Hid/abe-Ct

 
© 2010 WawasanDigital
IT Koran Sore Wawasan