|
Penggunaan dana cukai rokok harus bersifat produktif SAWITAN - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Magelang menghentikan pembahasan penggunaan dana cukai rokok senilai Rp 565 juta. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Diperindagkop dan PM) dinilai kurang fleksibel dalam menyusun program pemanfaatan dana tersebut.
"Kalau Perindagkop hanya terpaku dengan Surat Keputusan Gubenur Jateng dalam pemanfaatan dana cukai rokok, dalam pandangan kami, tak akan memberikan dampak positif bagi dunia pertembakauan daerah ini," kata Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Magelang, H Yahya Haryoko SPd, kemarin. Usai memimpin rapat kerja dengan pimpinan Dinas Perindagkop dan PM, dia mengatakan pembahasan lebih lanjut terhadap penggunaan dana kompensasi pajak rokok tersebut dilimpahkan pada Panitia Anggaran (Panar) yang memiliki cakupan lebih luas. Agar dapat memberikan dampak positif, menurut Yahya, program kegiatan yang dibiayai dengan dana cukai rokok diarahkan pada kegiatan yang bersifat produktif. Yakni, pemberdayaan petani tembakau sebagai pilar utama dalam menyangga industri rokok. Jangan terpaku Untuk itu, lanjut Yahya, Perindagkop jangan hanya terpaku pada SK Gubernur Jateng yang terbatas pada tiga item, masing-masing penanggulangan cukai ilegal, pemetaan dan pembinaan industri kecil menengah rokok, dan sosialisasi perundangundangan di bidang cukai. "Hendaknya juga memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan. Artinya, perlu ada improvisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bagi masyarakat yang bergerak di sektor pertembakauan," katanya. Bila Perindagkop bisa bersikap luwes dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai dana cukai rokok, Yahya optimistis, dana tersebut nantinya bisa dialokasikan dalam Perubahan APBD 2008. TB/ad |