Halaman Utama arrow Pesisir Timur arrow Main-main dengan APBD
Cari Arsip Berita
Menu Wawasan
Halaman Utama
Nasional
Olah Raga
Internasional
Ilmu Pengetahuan
Semarangan
Demak-Grobogan
Kendal
Salatiga
Ungaran-Ambarawa
Magelangan
Kedu Yogya
Radius Solo
Banyumasan
Pesisir Timur
Pesisir Barat
Gebyar
OPINI
Main-main dengan APBD
Wednesday, 13 May 2009

Main-main dengan APBD
DAU Blora dipotong Rp 10,125 M per bulan

BLORA - Pemerintah pusat (Menteri Keuangan Republik Indonesia) memberikan sanksi tegas pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, yakni menunda dan pemotongan 25 persen dana alokasi umum (DAU) atau Rp 10,152 miliar setiap bulannya.

Sanksi yang membuat banyak pihak terkejut dan kecewa itu, tidak lain dari buah ”mainmain” dalam pengesahan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) 200, karena molor hingga Mei 2009 dan mendapat peringatan dua kali oleh pemerintah pusat.

”Kami terkejut dan prihatin dengan sanksi dari Menkeu RI, DAU 2009 Blora ditunda dan dipotong 25 persen per bulannya,” kata Bupati RM Yudhi Sancoyo, Selasa (12/5).

Tidak hanya kecewa dengan sanksi dari Menkeu RI, Bupati Blora juga mengaku ”malu” atas predikat daerahnya sebagai kabupaten terbuncit di Jawa Tengah dalam penetapan APBD. Kondisi itu diakuinya lebih memperihatinkan dibanding APBD 2008.

Menurut Yudhi Sancoyo, pihaknya (esekutif) sudah berusaha maksimal manyajikan data dan perhitungan APBD 2009 sedini mungkin. Berkas-berkas sudah dikirim ke dewan jauh sebelum tutup tahun dengan harapan awal 2009 atau maksimal Februari bisa digedog.

”Yaa itu tadi, dalam proses pembahasannya banyak terjadi kendala. Banyak yang tidak sefaham,” akunya terbuka.

Sejak Mei
Dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menku RI) Nomor 06/PKM. 07/2009 tertanggal 30 April 2009, perihal penundaan DAU Kabupaten Blora disebutkan daerah ini (Blora, red) sudah dua bulan mengabaikan peringatan tertulis Menkeu RI.

Dalam Surat Keputusan (SK) Menkeu RI Nomor S-62/ MK. 07/2009 perihal peringatan keterlambatan penyampaian APBD 2009, Menku RI memutuskan/ menetapkan kepada Kabupaten Blora dikenakan pe-nundaan dan pemotongan sebesar 25 persen DAU yang diberikan setiap bulan. Penundaan penyaluran DAU (Rp 10.152. 425.000) itu dimulai sejak Mei 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, meskipun anggaran pendapatan dan belanja daerah (AP BD) Blora 2009 sudah ditetapkan, namun kenyataannya banyak dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kota sate belum bisa berbuat banyak. Mereka masih harus utang sana sini untuk menutup kebutuhan, bahkan ada informasi akan adanya revisi ulang.

Banyak SKPD ketar-ketir anggarannya kembali dipangkas, sebab rekomendasi gubernur Jateng mengharuskan penghilangan difisit Rp 24 miliar. Sedang dewan mempertahankan anggaran P2SE Rp 38 miliar dari usulan eksekutif Rp 750 juta. Selain itu dewan juga bertahan untuk merealisasi pembelian sepeda motor untuk kepala desa se-Blora yang mencapai Rp 5 miliar lebih, padahal mereka sudah ada Honda Win yang kondisinya masih cukup layak. K.9-ip

 
© 2010 WawasanDigital
IT Koran Sore Wawasan