|
Pengiriman rokok ilegal digagalkan KUDUS - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali menggagalkan upaya pengiriman ribuan batang rokok ilegal. Dalam usaha tersebut petugas berhasil menyita 134.400 batang rokok yang dibawa mobil boks B 9268 SO.
Menurut Kasubsi Pelayanan Informasi KPPBC Kudus, Zaini Rasidi, Rabu (22/7), pengiriman rokok ilegal kali ini menggunakan modus baru. Rokokrokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diselipkan di antara tumpukan keranjang parsel. ”Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyelipkan barang bukti di antara tumpukan keranjang parsel. Tapi kami tidak terkecoh dan ber-hasil membongkarnya,” kata Zai-ni. Rokok yang berhasil disita terdiri dua jenis, yakni sigaret kretek tangan (SKT) merek 212 dan jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek AL dan LC. Rokok-rokok itu dikemas mirip merek rokok terkenal yang banyak beredar di pasaran. Dari hasil pemeriksaan, rokok- rokok polos tersebut akan dibawa dari Welahan, Kabupaten Jepara menuju Jakarta. Hanya sayangnya, petugas tidak berhasil menelusuri pabrik asal rokok-rokok ilegal tersebut. Sebelumnya, Tim Unit Inteljen dan Penindakan Bea Cukai Kudus juga menyita 114.800 batang rokok ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap mobil Avanza H 9049 DE yang meluncur dari Desa Welahan, Jepara menuju arah Semarang. Setelah dihentikan, mobil tersebut ternyata sarat dengan rokok ilegal dengan jumlah 50.400 batang. ”Pelanggaran tersebut dapat dikategorikan tindak pidana cukai melanggar pasal 54 Un dang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau setara dengan sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya. Tom-ip |