|
Rokok ilegal dimiripkan merek legal DEMAK - Satpol PP Kabupaten Demak mengumumkan sederetan merek rokok bercukai resmi dan ilegal, Jumat (24/7). Sebagaimana hasil pemeriksaan Kantor Bea Cukai Semarang, merek rokok tak bercukai sengaja dibuat mirip merek rokok berpita cukai resmi. Kebanyakan rokok yang dipalsukan berjenis kretek dan putihan atau mild.
Di antara deretan merek rokok yang dibuat mirip rokok bercukai resmi yakni L4 dan L1 yang dicetak mirip LA light, satu lapan (18) dimiripkan Djarum 76. Selain itu juga Harum Black yang merupakan plesetan Djarum Black. Sedangkan hasil yustisi Satpol PP Demak yang memiliki cukai resmi antara lain merek Siyem dan Kembang Arum. Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Supriyanto melalui Kasi Penegakan Hukum dan Perundangan Rachmadi SH menjelaskan, terkait penegakan aturan tentang cukai pihaknya telah menggelar operasi pita cukai di pasar-pasar tradisional. Hasil razia bersama Tim Yustisi Kabupaten Demak tersebut telah diteruskan kepada Kantor Bea Cukai wilayah Semarang untuk dicek keasliannya. Pada operasi yustisi itu, lanjutnya, tidak pernah ada penyitaan rokok yang diragukan keabsahan cukainya. "Barang bukti untuk kemudian diteruskan ke Kantor Bea Cukai kami peroleh dengan membeli. Karena tindakan tegas kepada pedagang maupun pa-brikan yang sengaja memalsukan cukai merupakan kewenangan bea cukai," kata Rachmadi. Lebih lanjut disampaikan, mengenai sah tidaknya label cukai, kewenangan bea cukai. Sedangkan tindakan yang telah dilaksanakan Satpol PP bersama petugas gabungan dari kepolisian, kodim, kejaksaan, disperindag, dan bagian hukum Setda Demak adalah melakukan penelusuran terhadap label cukai rokok yang diragukan keabsahannya, untuk selanjutnya diserahkan pemeriksaannya kepada pihak bea cukai terkait. ssi/Jon |