|
Pengiriman rokok ilegal ke luar Jawa digagalkan KUDUS - Ketatnya pengawasan dari aparat membuat pelaku bisnis rokok ilegal mulai mengalihkan tujuan pasarnya ke luar Jawa. Ini dibuktikan dengan kembali digagalkannya usaha pengiriman ribuan batang rokok ilegal yang akan dikirim ke wilayah Provinsi Jambi, Rabu (29/7).
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Kudus, M Purwanto mengungkapkan, selama ini ketatnya pengawasan dan penindakan oleh aparat cukup mempersempit praktik pembuatan dan peredaran rokok ilegal. Namun para pelaku bisnis tidak sah ini ternyata tak kekurangan akal. ".Begitu pangsa pasar di Jawa dibatasi. Mereka mengalihkan distribusi ke kawasan luar Jawa," ujarnya. Kondisi tersebut, lanjut dia, bukan berarti kawasan luar Jawa luput dari pantauan petugas Bea Cukai. Tapi, terbatasnya SDM dan sarana pra sarana, membuat kawasan luar Jawa masih cukup diminati oleh pelaku bisnis rokok ilegal. Menurut Purwanto, meski dikirim ke luar Jawa, namun pelaku industri rokok ilegal masih sebatas itu-itu saja. Sebab, dari barang bukti yang berhasil disita petugas, ternyata ada kesamaan produksi dengan rokok ilegal yang disita sebelumnya. "Dari penangkapan yang dilakukan selama ini, kami mengakui belum bisa menjangkau produsennya. Disinyalir, produsen rokok ilegal terbatas pada kalangan itu-itu saja," tuturnya. 426.000 batang Sementara penyitaan rokok ilegal yang dilakukan berawal saat petugas menghentikan sebuah bus trayek Kudus-Jambi. Setelah diperiksa, di bagasi bus terdapat ribuan batang rokok ilegal yang siap dikirim. Dari data yang ada, rokok-rokok yang berhasil disita, di antaranya SKT bermerek Kembang Arum, Manila, SKM me-rek Kedaung, Andalus, dan Loss Mild dengan total sejumlah 426.000 batang. Rokok-rokok tersebut tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai atau ditempeli dengan pita cukai kedaluarsa. "Kami sudah menyita barang bukti dan menahan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," kata Kasi Intelejen dan Penindakan, Trikad Widodo. Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 54 UU 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Tom-ip |