|
Dua pabrik rokok ilegal disegel KUDUS - Dua pabrik pembuat rokok di Desa Barongan dan Desa Langgardalem, Kecamatan Kota Kudus disegel aparat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPP BC) Kudus. Penyegelan ini dilakukan karena kedua pabrik tersebut terbukti memproduksi rokok-rokok ilegal.
Kepala KPPBC Kudus, M Purwantoro, Rabu (9/9), mengungkapkan, kedua pabrik tersebut sebenarnya legal dan memiliki izin. Hanya saja, dalam praktiknya pabrik tersebut memproduksi rokok ilegal yang tidak diperbolehkan secara aturan. ”Meski pabriknya legal, tapi praktik yang dilakukan melanggar undang-undang,” ujar Purwantoro. Dari hasil penyegelan tersebut, petugas berhasil menyita 896.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Clove dan SKM merek Big Top dengan jumlah 688.000 batang. Kesemua rokok tersebut dalam kondisi dikemas dan siap untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia. Rokok-rokok tersebut juga dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya. ”Barang bukti tersebut masih kami sita untuk bahan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Menurut Purwantoro, pelanggaran produksi tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp 223 juta. Selain itu, perusahaan yang bersangkutan terkena sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Rokok polosan Sementara itu, operasi pendataan rokok ilegal atau polosan juga terus dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Pati. Hasilnya, sampai pertengahan September ini sudah ditemukan 99 merek rokok polosan yang beredar di masyarakat. Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Pati, Puji Priyono SH melalui Kasi Trantibmas, Hanafi saat dihubungi Wawasan, Rabu (10/9), mengatakan, saat ini banyak rokok polosan yang beredar di masyarakat. Dikatakan, dari 99 merk rokok polosan yang ditemukan anggota Satpol PP, di antaranya adalah Bima Jaya, Lestari Putih, RD, Kalingga, Kembang Tanjung, dan Cahaya Nusantara. Jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat, menurut Hanafi, diperkirakan lebih banyak dibandingkan dengan temuan Satpol PP tersebut. Sebab menurut Hanafi, sampai saat ini pihaknya baru melakukan operasi pendataan di 12 kecamatan. ”Masih ada sembilan kecamatan yang belum didata,” katanya. Tom/Juk-ip |