|
Penyelundupan rokok 'ngendon' di Bea Cukai Verifikator minim, TANJUNG EMAS - Kejaksaan Negeri Cabang Tanjung Emas Semarang, menegaskan, kasus penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 9 miliar, belum sampai ke tangannya. Pasalnya, kasus itu masih berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jateng dan DIY.
Hal itu ditandaskan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Emas Semarang, Waluyo SH. Kepada Wawasan, dia mengemukakan, kasus tersebut belum berada di tangannya, meski saat ini sudah keluar Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP). ’’SPDP sudah keluar tapi kasusnya belum dilimpahkan ke sini, memang sudah cukup lama itu,’’ terang Waluyo. Menurut dia, semestinya Bea Cukai segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan. Terlebih, tandasnya, kasus itu juga sudah berlangsung cukup lama, sekitar satu setengah bulan silam. Sebelumnya, jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jateng dan DIY berhasil mengungkap adanya penyelundupan rokok ilegal. Melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi didampingi Kakanwil Jateng-DIY, Ismartono, 19 Agustus melakukan gelar kasus tersebut. Kecurigaan Anwar menjelaskan, modus operandi pelaku adalah memasukkan rokok ilegal dalam pengiriman mebel dan handycraft yang akan dikirim ke Inggris. Namun, tambah dia, karena adanya kecurigaan dari pihak kepabeanan Inggris adanya dugaan pemalsuan dokumen, konteiner berisi rokok palsu itu dikembalikan ke Indonesia. ’’Barang bukti yang diamankan 148 slop rokok merek Benson and Hedges tanpa dilekati pita cukai, 148 slop rokok merek Kansas yang telah dilekati pita cukai, 24 slop rokok merek Pall Mall,’’ jelasnya. Selain itu, imbuh dia, Bea Cukai juga berhasil mengamankan ratusan karton tembakau irisan dengan merek Countryman, Drum, dan Rotterdam. ’’Pengungkapan ini berkat analisis intelijen seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan pihak pabean Inggris, Hongkong dan Indonesia,’’ katanya Dalam kasus ini tersangka LTF, yang diduga sebagai otak penyelundupan dan masih mengejar seorang warga negara asing, AW, selaku pemilik barang. Semua barang berada dalam satu kontainer dengan negara tujuan Inggris bernomor KKFU-7434780/40 yang dikirim melalui PT Ritra Cargo Indonesia dengan eksportir CV Pannel Artha Graha. Lebih lanjut Anwar menambahkan, pabean negara Inggris menjadikan target kasus eksportasi rokok yang masuk ke negaranya. Barangbarang yang berada dalam satu kontainer dikembalikan sebelum tiba ke pelabuhan di Inggris atau return on board, karena diduga ada dokumen yang dipalsukan. ’’Pihak pabean Inggris menginformasikan ke pihak pabean (bea cukai) Indonesia sehingga barang-barang itu dapat diamankan saat tiba di pelabuhan Tanjung Emas Semarang,’’ imbuhnya. Dalam dugaan kasus penyelundupan itu, tersangka terbukti melanggar Pasal 103 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar. rth-die |