Halaman Utama arrow Salatiga arrow Pembongkaran bangunan eks Kodim Salatiga Muncul 2 surat ke Ketua DPRD dan walikota
Cari Arsip Berita
Menu Wawasan
Halaman Utama
Nasional
Olah Raga
Internasional
Ilmu Pengetahuan
Semarangan
Demak-Grobogan
Kendal
Salatiga
Ungaran-Ambarawa
Magelangan
Kedu Yogya
Radius Solo
Banyumasan
Pesisir Timur
Pesisir Barat
Gebyar
OPINI
Pembongkaran bangunan eks Kodim Salatiga Muncul 2 surat ke Ketua DPRD dan walikota
Wednesday, 20 January 2010

Pembongkaran bangunan eks Kodim Salatiga Muncul 2 surat ke Ketua DPRD dan walikota

SALATIGA - Menyusul makin besarnya permintaan agar pembongkaran bangunan Benda Cagar Budaya (BCB) eks Kodim di Jalan Diponegoro No 40 ditunda hingga ada kejelasanp, muncul dua surat permohonan pembongkaran. Surat permohonan pembongkaran pertama yang ditujukan pada Ketua DPRD Salatiga Teddy Sulistya terdapat beberapa hal kejanggalan.

Dalam surat tanpa kop hanya terdapat stempel di bangian kiri kertas, dan tertera nama PT YOGYAKARTA JAYA PERKASA-SEMARANG.Hal ini berbeda dengan identitas pemilik bangunan eks-Kodim yang tertera pada papan nama di halaman depan bangunan eks Kodim, yakni PT NV Yogyakarta.

Dalam surat No 01/KD.- SLTG/Y/1/10 perihal ‘Mohon Dukungan dan Doa Restu’ diterima Ketua DPRD Salatiga tertanggal 5 Januari 2010, dan terdapat tanda tangan Dandim 0714 Salatiga Letkol Inf Rosidin, lengkap dengan stempel surat.

Dalam surat tersebut, Dandim 0714 Salatiga Letkol Inf Rosidin sebagai saksi. Sedangkan di sisi kanan surat, terdapat tanda tangan Direktur PT Yogyakarta Jaya Perkasa Semarang Nuryanto Hadiwono. Sedangkan di bagian kiri, terdapat bagian yang harus ditandatangani Ketua DPRD Salatiga, tertera dengan nama Teddy Sulistya.

Namun, Teddy hingga berita ini diturunkan mengaku belum membumbuhkan tanda tangan lantaran harus membahasnya lebih jauh dengan Komisi I dan II, yang membidangi masalah ini. ”Saya pribadi harus berhatihati, meski hanya sebatas porsi saya. Tapi untuk menuntaskan ini kami akan menggelar rapim besok (hari ini),” tandas Teddy.

Keanehan
Terdapat keanehan dalam surat tersebut. Di mana, surat itu sesuai nomor surat dibuat di Salatiga. Sedangkan pemilik tanah sesuai stempel disebutkan di Semarang. Sedangkan surat kedua, yang disebut-sebut dipegang pemilik tanah eks Kodim atas PT NV Yogyakarta terdapat tanda tangan Walikota John M Manoppo.

Sekda Pemkot Salatiga Agus Rudianto MM menyebutkan, jika tanda tangan walikota menyangkut izin pembongkaran ditujukan khusus pada bangunan yang bukan pokok.”Yang ditandatangani Pak John (walikota) itu adalah izin pembongkaran bangunan pendukung yang berada di sayap bangunan utama. Jadi, bukan bangunan pokok,” tandas Agus Rudianto usai menghadiri pertemuan di Gedung BPD, kemarin.

Namun kenyataannya, tak hanya bangunan pendukung yang dibongkar. Bangunan utama juga sudah dibongkar meski belum semuanya.

”Kami sudah mengirim surat ke Menteri Pariwisata dan Kebudayaam ditembuskan ke BP3 Jateng, pemilik dan Kodim 0714/Salatiga, yang intinya melaporkan bahwa bangunan eks Kodim sudah dibongkar.Kami juga menyatakan bangunan itu masuk daftar inventarisasi BCB,” papar Agus Rudianto.

Pemkot sebelumnya sudah meminta pemilik untuk menghentikan pembongkaran melalui Satpol PP namun tidak digubris.Jika pemilik bersikeras meneruskan pembongkaran, sekda menegaskan akan mengentikan paksa. Atas kasus ini pula Walikota John Manuel Manoppo mendapat teguran tertulis dari BP3 Jateng tertanggal 7 Januari 2010.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Inf Zainal ketika dikonfirmasi mengaku tengah menerima pengarahan Pangdam IV/Diponegoro.Sebelumnya, Kodam IV/Diponegoro melalui kapendam membantah perihal keterlibatan anggotanya dalam pembongkaran bangunan beraksitektur Belanda berusi 100 tahun lebih itu.

Kapolres Salatiga AKBP Agus Rohmat melalui Kasat Reskrim AKP Joko Watoro mengaku pihaknya mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut.Polisi akan lebih dulu mendalami informasi apakah bangunan eks kodim tersebut masuk dalam kategori BCB. Jika pun masuk menurutnya, perlu dilihat klasifikasinya. rna/SR

 
© 2010 WawasanDigital
IT Koran Sore Wawasan