|
Terkait izin pembongkaran eks Kodim Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan usut SALATIGA-Beredarnya kabar pemilik tanah eks Kodim Jalan Diponegoro Salatiga memegang surat izin pembongkaran Bangunan Cagar Budaya (BCB) dari Walikota Salatiga John Manuel Manoppo, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Pusat berjanji akan mempelajari dan mengusut tuntas surat izin tersebut.
Direktur Sejarah dan Kepurbakalaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta Junus Satrio Atmojo ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya Kamis (21/1) kemarin mengatakan, pihaknya akan mempelajari dari awal kasus eks Kodim hingga terjadinya pembongkaran. ”Kami tahunya akan ada pembongkaran, tapi kalau sudah sampai dibongkar, kami juga baru tahu. Untuk itu, kami akan melakukan upaya klarifikasi terkait proses surat menyuratnya,” kata Junus Satrio Atmojo. Langkah lain, ungkap Junus, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Pusat pun mengimbau kepada kepolisian untuk bersikap tegas mana kala melihat adanya perusakkan terhadap BCB. ”Langkah ke depan terkait kasus eks kodim, pos morten (setelah kejadian) sudah keburu hancur, sehingga saat ini langkah kita persoalan hukum dan melihat berkas. Masalah UU sudah masuk ranah hukum. Polisi pun berhak melakukan penyelidikan dan tidak perlu adanya aduan, karena bukan delik aduan. apa pun keluhan masyarakat dan berpontensi terjadi pelanggaran bisa dilakukan penindakan hukum,” tandas Junus. Soal tandatangan walikota yang menyebutkan memberi izin (pembongkaran bukan bangunan inti), Junus pun menyebutkan, hal tersebut perlu diklarifikasi.Ia menegaskan, tugasnya walikota mengamankan BCB. Jika benar walikota memberi izin pembongkaran, maka tidak menutup kemungkinan, orang nomor satu di Pemkot Salatiga itu menyalahi aturan dan dapat dipidana. ”Stafnyalah yang harusnya lebih memahami terutama soal perizinan dan surat keluar, tidak cermat,” ungkapnya. Pada prinsipnya, terangnya, pembongkaran sebuah BCB bisa dilakukan dengan syarat harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar. Sementara, IMB sendiri yang berhak mengeluarkan pemerintah.Dan pemerintah pun, dalam hal ini wajib menjaga BCB berdasarkan Undang-undang. Apalagi eks Kodim diakuinya, sudah terdaftar di BP3 Jateng.Yang menjadi pertanyaannya saat ini, ‘kok’ pemerintah (Pemkota Salatiga-red) bisa memberi izin pembongkaran,” ujarnya, heran. Jika belum adanya perda yang mengatur perlindungan terhadap BCB dijadikan alasan pembenar dilakukan pembongkaran, bukan alasan bijaksana.Pasalnya, UU yang lebih tinggi dari perda telah mengatur di dalamnya. Soal sertifikat BP3 Jateng yang menyebutkan eks Kodim masuk sebagai salah satu BCB di Salatiga, Junus kembali menegaskan, perlindungan terhadap BCB tidak ada kaitannya dengan sertifikat. Ia menyebutkan, sebagai kekayaan bangsa, sebuah BCB tidak perlu ditetapkan melalui sertifikat terlebih dahulu. ”Asal usia BCB itu lebih dari 50 tahun, sudah masuk benda yang harus dilindungi.Apalagi ini, eks Kodim usianya sudah 100 tahun sudah sangat dan harus dilindungi,” tandasnya. Disinggung pemerintah dikatakan kurang perhatian terhadap BCB, kembali dibantah Junus. Langkah inventarisasi, diakuinya sebagai salah satu upaya menyelamatkan sejarah bangsa. Pemerintah pusat, diakuinya tidak memiliki anggaran khusus untuk melakukan peratawan.Termasuk, memberi kompensasi kepada pihak swasta atau pemilik BCB untuk melakukan peratawan. Hal ini telah dituangkan dalam UU. ”Menurut UU semua warga negara wajib menjaga tanpa kompensasi dan sifatnya mengikat.Pemerintah tidak menyediakan kompensasi karena memang dalam UU disebutkan sebuah kewajiban menjaganya,” imbuhnya. rna/Jon |