.:: SEGENAP KARYAWAN KORAN SORE WAWASAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H. MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN ::.

WawasanDigital - Coba perkosa, divonis 3,5 tahun
Halaman Utama arrow Kedu Yogya arrow Coba perkosa, divonis 3,5 tahun
Cari Arsip Berita
Menu Wawasan
Halaman Utama
Nasional
Olah Raga
Internasional
Ilmu Pengetahuan
Semarangan
Demak-Grobogan
Kendal
Salatiga
Ungaran-Ambarawa
Magelangan
Kedu Yogya
Radius Solo
Banyumasan
Pesisir Timur
Pesisir Barat
Gebyar
OPINI
Coba perkosa, divonis 3,5 tahun
Tuesday, 09 February 2010

Coba perkosa, divonis 3,5 tahun

PURWOREJO -Gara-gara tidak mampu menahan nafsu birahinya, Suprayitno (25), warga Desa Andong RT 01 RW 04 Kecamatan Butuh, Purworejo, mencoba melakukan pemerkosaan ketika seorang gadis lewat di depannya.

Akibat perbuatan nekatnya, oleh majelis hakim yang mengadilinya di Pengadilan Negeri Purworejo, Senin (8/2), ia divonis 3,5 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nila Aldriani SH yang menuntut agar terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang mengadilinya, MN Kusindiardi SH, dalam amar putusannya menjelaskan, perbuatan nekat terdakwa dilakukan pada Rabu, 9 September 2009 pukul 20.00 di pinggir jalan, jalan raya Purworejo- Kebumen, di Desa Kaliwatubumi, Butuh, Purworejo.

Waktu itu terdakwa sedang membantu memperbaiki bus yang rusak di depan vulkanisir ban Sae Desa Andong, Butuh. Ketika tengah memperbaiki ban itulah dirinya melihat korban, Sumiyati (20) berjalan sendirian ke arah timur. Melihat tubuhnya yang seksi, tiba-tiba nafsu birahinya muncul. Terdakwa lalu mengikutinya dari belakang sambil membawa batu.

Ketika sampai di tempat yang sepi, terdakwa memukulkan batu tersebut di kepala korban sebanyak dua kali.Korban pun pingsan. Terdakwa menyeret korban ke pinggir jalan jalur kereta api.Di pinggir jalur kereta api inilah, korban mencoba memperkosa terdakwa.Saat itu terdakwa sudah mencopot celana korban hingga selutut. Terdakwa pun juga sudah mencopot celananya.

Namun ketika hendak memerkosanya, tiba-tiba seorang tukang ojek menyorotkan lampu motornya ke arah keduanya. Tak hanya itu, si tukang ojek meneriakinya sehingga terdakwa lari terbirit-birit ketakutan ke rumahnya tanpa mengenakan celananya. Petugas polisi pun berhasil menangkapnya. Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita luka robek pada bagian kepalanya sebelah belakang di empat tempat akibat benturan dengan benda tumpul. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP. Dr-skh

 
© 2010 WawasanDigital
IT Koran Sore Wawasan