|
Peran DPRD menghadapi ACFTA 2010 PENERAPAN ACFTA pada tahun 2010 diprediksikan akan menghancurkan industri baja, serta memunculkan pemutusan hubungan kerja besar-besaran. karena kebijakan yang membebaskan biaya masuk impor menjadi 0 persen itu merupakan berkah bagi China untuk melakukan kolonialisme pasar di Indonesia. Produk-produk China yang terkenal murah adalah saingan terbesar dan terberat bagi industri baja di Indonesia. Sebab itu, bisa diperkirakan akan banyak industri baja yang gulung tikar bila kerjasama tersebut diterapkan.
Berbagai polemik seperti disorganisasi struktur, tingginya kandungan impor, lemahnya penguasaan teknologi, rendahnya kualitas SDM, dan tingginya suku bunga perbankan menyebabkan industri manufaktur mengalami kemunduran.Kekosongan yang terjadi di struktur industri tengah menyebabkan ketidakselarasan aliran industri dari hulu ke hilir. Hal ini menyebabkan daya saing Indonesia semakin merosot hingga ke peringkat 51 dari 55 negara (dalam catatan International Institute for Management Development dalam World Competitiveness Yearbook 2006-2008).Sumber lain versi World Economic Forum menunjukkan daya saing Indonesia (54) masih lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, dan Thailand. Rendahnya daya saing itu menunjukkan betapa Indonesia masih belum siap menghadapi perdagangan bebas. Dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN-Cina ini, kerjasama internasional justru harus lebih diberdayakan mengingat pasar internasional diprediksikan akan bergerak dari pure competitive menuju oligopoly competitive atau monopoly competitive di mana terdapat sejumlah kelompok yang menguasai supply atau penawaran atas sejumlah barang dan jasa, sementara di sisi lain juga muncul sejumlah kelompok yang menguasai demand atau permintaan atas sejumlah barang dan jasa lainnya. Artikel ini mencoba mengupas tentang Peran DPRD dalam membantu kinerja daerah menghadapi ACFTA 2010. Di akhir tulisan penulis mencoba mengemukakan suatu gagasan tentang urgensi workshop yang melibatkan ketiga pilar baik legislatif, eksekutif maupun swasta. Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Wahid Hasyim Semarang melalui Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia, khususnya di wilayah IV (Jateng-DIY) mencoba merintis sebuah peran bagi Perguruan Tinggi sebagai jembatan yang mampu menyatukan ketiga unsur tersebut melalui suatu Forum Group Discussion yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 Febuari 2010. Fungsi DPRD Pasal 42 dalam UU no 32/2004 ayat (1) huruf f dan g menyebutkan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan; (f) pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, dan (g) persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kerja sama internasional di daerah menjadi sangat penting sebab dengan munculnya kewenangan baru bagi daerah otonom yang secara otomatis merubah pola hubungan antarbangsa di Indonesia. Pengawasan ini bukan saja hanya bertujuan untuk menjaga agar pihak asing selalu mentaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat, namun bertujuan pula untuk mencegah munculnya potensi konflik antardaerah otonom. Ini merupakan dampak lain yang belum terbayangkan sebelumnya yakni kecenderungan konflik antardaerah otonom, baik antarsesama kabupaten/kota maupun antara kabupaten/kota dengan provpinsi, selain juga ada kemungkinan timbulnya konflik antarpropinsi. Terkait dengan ACFTA, kinerja daerah dituntut lebih produktif, mampu menghasilkan sinergi serta melakukan antisipasi terhadap berbagai langkah yang diambil pihak asing, baik state maupun INGO.Belajar dari China misalnya, di mana pemerintahnya mampu memainkan perannya sebagai aktor state, mulai dari penyediaan infrastruktur: kelancaran proses distribusi barang sampai dengan penetapan berbagai peraturan yang mampu mendukung sekaligus melindungi industri mereka. Pihak swasta di China bahkan bersikap sangat progresif ke depan di dalam menyambut ACFTA, termasuk berbagi upaya yang ditempuh agar memenangkan tender jembatan Selat Malaka yang akan menghubungkan Indonesia, Singapura, bahkan Thailand. Salah satu tujuannya adalah peningkatan kelancaran distribusi barang dari China ke wilayah ASEAN. Apabila merujuk pada fungsi dewan di atas maka terdapat tiga fungsi utama yakni: fungsi advisor/consultant, ratification, serta inspector (pengawasan). tiga peran ini menuntut kapabilitas setiap anggota dewan, terutama yang duduk di Komisi A sehingga memiliki kompetensi yang bisa dihandalkan sehingga MoU yang dihasilkan pun mampu menjadi pijakan dari berbagai kegiatan ekonomi sebagai antisipasi dari ACFTA. Koordinasi antarkomisi dalam DPRD mutlak diperlukan sehingga mampu menjadi partner Pemda dalam mengawasi implementasi kebijakan untuk mengantisipasi ACFTA yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, di antaranya: mengevaluasi dan merevisi semua SNI, mengefektifkan Komite Anti Dumping, mengefekifkan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia), dan yang terpenting adalah tiga fungsi di atas diharapkan mampu mengawal sistem ASW (ASEAN Single Window) sehingga semua barang yang keluar masuk area harus melalui ASEAN harmoni, khususnya masalah persyaratan registrasi dan bea masuk. Peran Akademisi Perguruan Tinggi sebagai pengemban Tri Dharma, di mana salah satu unsurnya adalah pengabdian, memiliki tugas dan fungsi sebagai jembatan antara DPRD sebagai pilar legislasi, pemda, Ditjen Bea Cukai sebagai pilar eksekutif di satu sisi sementara Kadinda, UKM, perusahaan swasta nasional sebagai unsur swasta (private) di sisi lain. Fungsi diseminasi yang diemban oleh Perguruian Tinggi ini diharapkan mampu melakukan proses percepatan sehingga Indonesia bisa mengejar ketertinggalannya dari negara mitra dagangnya baik di ASEAN maupun dalam skope yang lebih luas yakni sistem ekonomi internasional. Melalui suatu workshop yang terintegrasi materinya mencakup: dasar yurisdiksi keterlibatan pemda dalam hubungan internasional, sampai ke ranah praktis tentang ACFTA beserta implikasinya terhadap ekonomi nasional. Peserta dari workshop ini mencakup tiga unsur yakni legislatif, eksekutif serta swasta. Sementara BKPMD (Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah) dan Ditjen Bea Cukai memainkan perannya sebagai unsur penunjang dari ketiga pilar tersebut bertindak sebagai pemberi materi disamping unsur akademisi dan Departemen Pedagangan dan Departemen Perindustrian. Gagasan penulis tentang workshop ini bukanlah merupakan suatu hal yang baru mengingat Pemprop Jateng pernah menyelenggarakan kegiatan serupa yang berlangsung di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 2 Febuari 2010 dengan tema ’’Kesiapan Jawa Tengah dalam Menghadapi ACFTA” diselenggarakan bekerjasama dengan Kadinda, dan dihadiri utusan pemda kab/kota se Jateng dan para eksportir dan importir di Jateng. Namun arti khusus dari workshop ini adalah keterlibatan DPRD dengan ketiga fungsi utamanya maka keikutsertaannya di dalam suatu workshop yang terintegrasi secara pelan akan menghapus suatu rumor tentang dewan hanyalah aktor pasif saja dalam proses kerjasama internasional, sehingga menghapus anggapan miring yang muncul bahwa mereka hanya menghabiskan uang dinas dalam perjalanan mereka ke luar negeri dengan dalih menjalankan ketiga fungsinya tersebut. Dra Ismiyatun MSi Dosen Program Studi Ilmu Hubungan Internasional FISIP Unwahas Semarang |