|
Terdakwa bansos Kendal bak pahlawan Pendukung pun rela cap jempol darah  Foto: Agus Umar-pu HIRUK-PIHUK di depan PN Kendal kemarin, tak terhindarkan dengan kehadiran ratusan pendukung Hasanuddin. Mereka berkeyakinan bahwa Hasanuddin tidak pernah korupsi. Sebagai bentuk dukungan akan keyakinan tersebut, mereka juga melepas empat burung merpati sebagai simbol bebasnya Hasanuddin dari dugaan korupsi Bansos senilai Rp 1,028 miliar. Ratusan pendemo yang mengenakan ikat kepala bertuliskan ’Bebaskan Hasanuddin’ mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendal dengan membentangkan spanduk dan poster berjalan kaki dari Alun-Alun Kendal ke PN yang hanya berjarak 100 meter.
Sesampainya di pengadilan, mereka langsung menggelar orasi dan menuntut majelis hakim membebaskan Hasanuddin.
Usai melakukan orasi, enam orang perwakilan pendukung Hasanuddin diberi kesempatan bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Ade Ismed SH untuk menyampaikan tuntutan mereka. Sementara di dalam pengadilan sidang lanjutan kasus tersebut mendengarkan saksi ahli dari Kabid Ciptakarya, Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang, Sapto Setiawan. Tak salah Salah seorang pendukung Hasanuddin yang ikut melakukan aksi cap jempol darah, Ripto (55) warga Sukorejo mengatakan, dirinya ikut melakukan aksi cap jempol darah sebagai bentuk dukungan kepada Hasanuddin yang dinilai tidak bersalah. Menurut Ripto, Hasanuddin selama ini sangat berjasa terhadap pembangunan di wilayah Sukorejo. "Orang yang berjasa seperti Pak Hasanuddin seharusnya diberi penghargaan bukan malah dihukum," jelasnya. Hal senda juga disampaikan koordinator penerima bantuan, Sukirno mengatakan, proyek bantuan sosial yang dilakukan Hasanuddin di empat kecamatan yaitu Sukorejo, Patean, Pageruyung, dan Plantungan. Menurut Sukirno, Hasanudin tidak pernah melakukan korupsi karena tidak ada unsur memperkaya diri maupun orang lain. Dirinya menilai, isu korupsi yang dihembuskan ke masyarakat merupakan fitnah terhadap Hasanuddin. Babak akhir Sukirno menambahkan, proyek bantuan yang diterima melalui Hasanuddin tahun 2008 nilainya sebesar Rp 1,082 milliar. Bantuan tersebut digunakan untuk membangun jaringan air bersih, perbaikan jalan, dan pembangunan irigasi. Dari jumlah dana bantuan yang diperoleh dari Bapermas Pemprov Jateng Tahun 2008 dana yang dikeluarkan untuk pembangunan masyarakat mencapai Rp 1,342 miliar."Semua bukti pembangunan itu ada dalam kuitansi belanja," jelasnya. Sebelum persidangan dimulai, terdakwa bantuan sosial (Bansos) dari Bapermas Pemprov Jateng tahun 2008, Hasanuddin kepada Wawasan mengatakan, saat ini sidangnya sudah mendekati tahap akhir yaitu mendengarkan saksi ahli dan rencananya pekan depan akan memasuki agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia berharap, proses pengadilan segera selesai dan dia akan menerima apa pun keputusannya. "Saya siap dan ikhlas menerima semua yang akan terjadi baik dari tuntutan JPU maupun keputusan majelis hakim nanti," ujar Hasanuddin. Menurut Hasanuddin, pihaknya sudah menjalankan semua proyek bantuan sosial dari Bapermas Pemprov Jateng tahun 2008. Dijelaskan, berdasarkan uji laboratorium yang sudah dilakukannya, hasil pembangunan termasuk bagus. Rata-rata tebal beton dan bangunan mencapai 11 cm."Kualifikasinya cukup bagus yaitu K.151-152," ujarnya. Hasanuddin menjelaskan, dari 29 lokasi rencana proyek pembangunan yang didanai Bapermas Pemprov Jateng tahun 2008, pihaknya menjalankan proyek hingga 41 lokasi. Pengembangan proyek bangunan tersebut dilakukan karena ada permintaan warga untuk pembangunan seperti pavingisasi, pembuatan saluran air, betonisasi, rehabilitasi masjid dan musala."Selain pelaksanaan 41 proyek masih ada sekitar 90 bantuan untuk masyarakat," jelasnya. Tak terpengaruh Dengan kehadiran ratusan pendukung Hasanuddin, Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Ade Ismed SH mengatakan, pihaknya menyambut baik perwakilan pendukung Hasanuddin. Namun menurut Ismed, pengadilan tidak akan terpengaruh dengan desakan warga tersebut dan tidak mempengaruhi hasil persidangan. Ismed memastikan, tidak ada pihak yang menekan dan mempengaruhi proses peradilan Hasanuddin dan dua rekannya."Percaya saja tidak ada pesanan dalam kasus ini, kita tidak akan mendzolimi orang yang tidak bersalah karena saya yakin semua ada balasannya (bila mendzolimi orang)," jelasnya. Tahun 2008-2009 Hasanuddin mengkoordinasikan proyek bantuan dari Bapermas Pemprov Jateng nilainya sebesar Rp 1,082 milliar. Proyek bangunan yang didanai bansos itu untuk 29 lokasi di empat kecamatan eks-Kawedanan Selokaton yaitu Kecamatan Sukorejo, Patean, Plantungan, dan Pageruyung. Karena permohonan warga bantuan tersebut direalisasikan di 41 lokasi dengan kosekuensi sejumlah proyek dikurangi ukuran dan nilainya. Membengkaknya lokasi proyek mengakibatkan dana bansos juga membengkak hingga Rp 1,342 miliar. 19 Oktober 2009, Hasanuddin ditahan bersama dua rekannya masing-masing, Darmanto sebagai kontraktor dan Bambang Ujiantoro, seorang staf DPD II Partai Golkar Kendal. Saat proses persidangan sudah sampai pada pemeriksaan saksi ahli, pekan depan rencananya memasuki tahap tuntutan.mar-pu |