|
Kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI — Mega tak akan lindungi kader yang terlibat Jatah Tjahjo disabet Panda BATANG - Mantan anggota Komisi IX DPR RI dari FPDIP, Drs Agus Condro Prayitno tidak dapat memastikan, apakah Tjahjo Kumolo menerima atau tidak uang suap dalam bentuk traveller’s cheque (TC), dalam kaitan pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom tahun 2004.
”Saat itu Tjahjo Kumolo yang mengarahkan, supaya anggota Komisi IX DPR RI memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur BI,” tukas Agus saat dihubungi Wawasan di rumahnya, di Kelurahan Proyonanggan Selatan, Batang, pagi tadi.
Agus mengatakan, berdasarkan selentingan isu yang didengarnya dari rekan-rekan di Jakarta, jatahnya Tjahjo Kumolo dalam memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI yaitu Rp 700 juta. Namun jatah tersebut disabet Panda Nababan, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris FPDIP DPR RI.
”Kalau Tjahjo Kumolo menyatakan tidak tahu-menahu tentang adanya duit yang beredar saat itu, saya pikir itu sesuatu yang bohong. Soalnya, rekan-rekan di FPDIP DPR RI saat itu terbuka, sehingga tidak mungkin kalau Tjahjo Kumolo yang menjabat sebagai Ketua Fraksi tidak tahu-menahu soal TC dari Miranda S Goeltom,” tukas Agus.
Dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmum Murod yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, disebut-sebut 19 politisi PDIP menerima uang. Di antaranya adalah Panda Nababan (Rp 1,45 miliar) yang disebut-sebut sebagai koordinator, Agus Condro Prayitno (Rp 500 juta), M Iqbal (Rp 500 juta), Aberson M Sihaloho (Rp 500 juta), Sutanto Pranoto (Rp 600 juta) dan Dudhie Makmun Murod (Rp 500 juta).
Kemudian Suratal HW (Rp 500 juta), Ni Luh Mariani Tirtasasio (Rp 500 juta), Suwarno (Rp 500 juta), Wiliem Tutuarima (Rp 500 juta), Budiningsih (Rp 500 juta), Poltak Sitorus (Rp 500 juta), Rusman Lumbantoruan (Rp 500 juta), Max Moein (Rp 500 juta) Jeffrey TL (Rp 500 juta) dan Engelina A P (Rp 500 juta), Matheos P (Rp 350 juta), Sukardjo H (Rp 200 juta) dan Izedrik Emir Moeis (Rp 200 juta). Totalnya mencapai Rp 9,8 miliar.
Agus sendiri tidak tahu siapa yang memberikan uang dalam bentuk TC kepada dirinya dan rekan FPDIP lainnya. Yang diketahuinya saat itu, dirinya dipanggil oleh Emir Moeis untuk datang ke ruangannya.
Sementara itu Panda Nababan bungkam ditanya soal penyebutan nama dirinya sebagai salah satu penerima TC. ’’Kita hormati saja proses hukum,’’ kata Panda singkat. Tak akan melindungi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan tidak akan melindungi kadernya yang terlibat suap atau korupsi. Dia bahkan enggan memberikan komentar lebih jauh, hingga ada bukti yang mengungkap ke arah praktik dugaan bagi-bagi uang suap untuk memenangkan Miranda Goeltom.
”Kita tunggu saja proses hukum yang berjalan,” ujar dia, di sela-sela Konferensi Daerah PDIP Jateng di Panti Marhaenis Semarang, Senin (8/3), kemarin.
Sementara itu Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo mengaku, dirinya telah memberi arahan pada anggota PDIP Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Goeltom men-jadi DGS Bank Indonesia. Namun, pihaknya tidak tahu menahu adanya uang suap yang diberikan kepada kadernya dalam memenangkan Miranda Goeltom.
”Ini merupakan kebijakan FPDIP, tak hanya dalam pemilihan Miranda Goeltom tapi juga waktu pemilihan Kapolri. Tapi, saya tak tahu menahu adanya pemberian uang kepada anggota Komisi IX DPR termasuk dari PDIP,” tandas dia. Ero/uly/ary-Ct |