Halaman Utama arrow Nasional arrow KPK lanjutkan kasus Century
Cari Arsip Berita
Menu Wawasan
Halaman Utama
Nasional
Olah Raga
Internasional
Ilmu Pengetahuan
Semarangan
Demak-Grobogan
Kendal
Salatiga
Ungaran-Ambarawa
Magelangan
Kedu Yogya
Radius Solo
Banyumasan
Pesisir Timur
Pesisir Barat
Gebyar
OPINI
KPK lanjutkan kasus Century
Tuesday, 27 July 2010

KPK lanjutkan kasus Century

JAKARTA - Di saat Ketua Komisi III DPR  Benny K Harman (Fraksi-Demokrat) mengusulkan  agar kasus Bank Century yang menggangsir  uang negara Rp 6,7 triliun dihentikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha  mencari bukti kuat untuk meningkatkan kasus  Bank Century ke tingkat penyidikan.   KPK tidak berniat menghentikan penyelidikan kasus tersebut. ”Kita masih terus melakukan penyelidikan. Belum ada wacana untuk menghentikannya,” tegas Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto, Selasa (27/7) pagi tadi.

Penegasan itu menanggapi pernyataan Ketua Komisi III Benny K Harman yang menyarankan agar kasus tersebut ditutup. Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP juga menegaskan pekan ini komisi antikorupsi itu mengagendakan pembahasan kasus tersebut dengan Polri dan Kejaksaan Agung. ”Kita akan bahas temuan-temuan dari hasil pendalaman di KPK,” kata Johan.

Pembahasan tersebut, lanjut Johan, untuk mengkoordinasikan informasi yang didapat ketiga lembaga penegak hukum dalam penyelidikan kasus Bank Century. Data yang diperoleh masing-masing lembaga hukum akan digunakan sebagai informasi tambahan. ”Dalam kaitan koordinasi sejauh mana di polisi, di sana mungkin bisa tambah info atau sebaliknya,” tandas Johan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta kasus Bank Century ditutup secara hukum. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sudah menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Benny, Pansus Century sudah sepakat menyerahkan kepada lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dengan menggunakan data temuan pansus. Karena itu, ia meminta KPK dan Kejaksaan mengumumkan kepada publik secara terbuka bahwa memang tidak ada unsur tindak pidana korupsi.

”Jangan gantung terus seperti layang-layang putus. Dengan terus digantung, maka kasus ini tidak memberikan kepastian kepada publik, dan tidak membawa kepastian untuk jalannya pemerintahan,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Benny menambahkan, tim pengawas kasus Century yang khusus mengawasi pengusutan oleh penegak hukum, tidak boleh mendikte dan mengintervensi. DPR, ambungnya, tidak boleh mengancam KPK dengan memotong anggaran institusi tersebut jika tidak menemukan indikasi pidana setelah dilakukan penelusuran. ”Komisi III tidak akan memotong anggaran KPK,” tandas dia. 

Kecewa
Sejumlah anggota DPR mengaku kecewa atas pernyataan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman yang meminta agar kasus Century ditutup. Kekecewaan itu dilontarkan Syarifudin Sudding (F-Hanura), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Bambang Soesatyo (F-PG) dan Pramono Anung (F-PDI Perjuangan). ”Tidak ada alasan bagi Benny melontarkan pernyataan untuk menutup kasus Bank Century,” kata Sudding, kemarin.

Sebab menurut politisi dari Hanura itu DPR telah memutuskan bahwa kasus Bank Century adalah pelanggaran hukum dan ada tindak pidana korupsi. Sementara Bambang Soesatyo menilai Benny K Harman tidak mengerti hukum dan undang-undang. Sebagai Ketua Komisi III, sebaiknya dia mengoreksi pernyataannya itu. ”Intelektualitas Benny sebagai Ketua Komisi Hukum (Komisi III) sangat diragukan,” tandas Bambang. ary/inl-pu

 
© 2010 WawasanDigital
IT Koran Sore Wawasan