|
KPI dukung haramkan infotainmen SEMARANG - Fatwa haram MUI terhadap penayangan infotainmen disikapi berbeda sejumlah kalangan. Pro-kontra masalah fatwa ini merupakan hal yang wajar, mengingat penayangan berita infotainmen selama ini tidak sedikit membuat privasi sejumlah selebritas atau pesohor terganggu. Sebaliknya, tidak sedikit pula ketenaran mereka justru berkibar setelah dikupas di dunia infotainmen.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyambut baik keputusan fatwa haram MUI terhadap tayangan infotainmen. ”Hal itu menunjukkan sikap tanggap dan responsif MUI terhadap suasana kebatinan masyarakat dari sisi etika dan moral, ” ujar Mochammad Riyanto, SH, MSi, anggotaKPI Pusat, pagi tadi. KPI akan menindaklajuti fatwa tersebut dari sisi aturan sesuai perundang-undangan yang menyangkut penyiaran. Menurut Riyanto,fatwa tersebut tidak perlu diperdebatkan, karena persoalan infotainmen sudah menjadi pemahaman dan persoalan publik. Justru pihak-pihak yang bergerak di bidan infotainmen pelu melakukan langkah-langkah perbaikan dari aspek etika, moral, aturan perundangan, dan kode etik jurnalistik. Sementara itu dosen Ilmu Komunikasi Undip Semarang, Triyono Lukmantoro, menilai, fatwa haram MUI sangat berlebihan. Pasalnya urusan infotainmen sudah ada yang mengurusi sendiri sesuai ahli dan bidangnya. ”Yang menjadi pertanyaan mengapa justru MUI ikut mengurusi ranah infotainmen yang mestinya cukup ditangani KPI atau KPID. Saya menganggap MUI sudah terlalu intervensi,” tegas Triyono Lukmantoro, Rabu pagi tadi. Dia mengakui, memang tayangan infotainmen tidak layak disebut sebagai karya wartawan atau jurnalis. Namun demikian, mestinya MUI tidak memvonis infotainmen haram. ”Memang selama ini pekerja infotainmen hanya menonjolkan gosip-gosip tanpa didasari fakta sesungguhnya, tapi mestinya MUI cukup menyerahkan kepada ahlinya saja, seperti KPI atau KPID di daerah,” kata Triyono. Di sisi lain Triyono Lukmantoro menilai, selama ini pekerja media infotainmen hanya cari-cari perkara dari para selebritis. Karena tidak sesuai dengan fakta, tambahnya, para pekerja infotainmen justru menganggu pribadi seseorang. Selain itu, kata Triyono, hasil dari pemberitaan infotainmen tidak ada kepentingan untuk publik. ”Jadi tidak ada manfaatnya,” kata pengajar filsafat dan etika ini. Triyono memperkirakan para pekerja infotainmen tidak paham dengan kode etik jurnalistik yang menjadi pegangan para wartawan dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, produk dari pemberitaan infotainmen sangat buruk. Selama ini acara-acara infotainmen membanjiri isi tayangan stasiun televisi. Hal itu diprediksi karena banyak penonton yang memang suka acara gosip itu. Namun, kata Triyono, yang banyak disukai itu belum tentu pasti baik dan terpuji. 30 persen Senada dengan Triyono Lukmantoro, Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip, Dr Agus Maladi Irianto MA mengatakan, infotainmen sebenarnya tidak haram. ”Hanya sebagian besar infotainmen tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. ”Kalau boleh dipersentasekan, cuma sekitar 30 persen infotaiment yang telah sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Padahal yang namanya infotainmen itu seharusnya juga berita,” jelas doktor infotainmen dari Undip yang mencalonkan diri jadi Dekan FIB itu.. Celakanya, tambah Maladi, pekerja dari infotainmen ini tidak punya bekal ilmu jurnalistik. ”Lebih celaka lagi produsennya juga bukan institusi jurnalistik," tambahnya. Oleh karena itu dirinya berharap agar KPI serta PWI duduk bersama untuk membicarakan masalah ini. Sementara Retno Mawarini Sukmariningsih, anggota KPID Jateng, mengatakan pihaknya setuju saja dengan fatwa haram MUI tersebut. Karena, katanya, yang diharamkan MUI adalah hal-hal yang bersifat substansi dari infotainmen yang kadang kebablasan. "Infotainmen yang menayangkan hal-hal yang mempergunjingkan orang, atau privasi orang, serta tidak ada kebenaran fakta itu jelas dilarang agama," katanya. Tetapi, katanya, selama infotainmen tersebut masih mengedepankan nilai-nilai jurnalistik dan sesuai dengan fakta maka hal itu adalah sah-sah saja. Selama ini KPI/KPID tetap berpegangan pada peraturan perundangan yang terdapat di dalam P3PSPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). "Sesuai dengan P3PSPS, selama ini sebagian besar infotainmen masih bersifat memberitakan. Hanya sebagian kecil saja yang mulai kebablasan," ujarnya. Retno juga menyorot kalangan host dari infotainmen yang seringkali tidak mengindahkan norma-norma sosial seperti penggunaan pakaian yang seronok. KPI sendiri selama ini sudah sering memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang sudah dianggap melanggar. sn/wiek-ip |