|
Islam, lingkungan, dan humanisme sekuler SETIAP kali musim hujan tiba, ancaman banjir, angin topan, tanah longsor, penyakit demam berdarah dan sejenisnya terus menghantui bangsa ini. Keadaan ini dari tahun ke tahun selalu datang silih berganti, tanpa ada evaluasi, antisipasi, dan solusi efektif. Realitas ini tidak lepas dari ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, misalnya illegal logging dan pembiasaan hidup kotor. Agama dalam konteks ini harus mempunyai concern dalam ikut berpartisipasi aktif untuk mengantisipasi rusaknya lingkungan hidup yang sudah akut dan meresahkan mayoritas bangsa ini.
Islam adalah agama yang diturunkan untuk kesejahteraan, kenyamanan, kedamaian, kebahagiaan dan keindahan hidup. Inilah yang menjadi grand design Islam dalam pilar utamanya rahmatan lil-alamin ("wama arsalnaka illa rahmatan lilalamin"). Dalam ushul fiqh hal ini tercakup dalam istilah al-ahkam kulluha rajiatun ila masholihil ummah, seluruh hukum ditujukan untuk menggapai kemaslahatan umat dunia-akhirat. Ada 5 kemaslahatan pokok, jiwa, agama, akal, harta, keturunan, dan harga diri. Inilah yang disebut almaqoshid al-syariah, tujuan utama disyariatkannya sebuah hukum. Kelima pokok kemaslahatan ini tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya lingkungan yang kondusif, aman, damai, kokoh, bersih, tertata rapi, indah, dan teratur. Di sinilah aplikasi kaidah ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun. Jalan untuk menyempurnakan kemaslahatan hukumnya wajib. Atau al-wasail bi hukmil maqoshid. Hal-hal yang bersifat sarana hukumnya sama dengan tujuan. Kalau menjaga kemaslahatan 5 hal tadi hukumnya wajib, maka hal-hal yang mendukung atau menjadi kunci pelaksanaannya juga wajib. Oleh sebab itulah, Dr Yusuf al- Qardlawi dalam Riayatu al-Biah fi al-Syariati al-Islamiyyah (2001) menjelaskan bahwa pemeliharaan lingkungan setara dengan menjaga maqashidus syariah yang lima tadi. Selain al-Qardlawi, al-Syatibi juga menjelaskan bahwa sesungguhnya maqashidus syariah ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia, di mana bila prinsip-prinsip itu diabaikan, maka kemaslahatan dunia tidak akan tegak berdiri, sehingga berakibat pada kerusakan dan hilangnya kenikmatan perikehidupan manusia (Hatim Ghozali, 2005). Kita dapat membayangkan hal ini ketika dilanda Banjir. Urusan salat, pendidikan, ekonomi, dan lain-lain menjadi terbengkalai. Untuk mengembalikan seperti semula butuh waktu berminggu-minggu atau berbulan- bulan dengan biaya yang besar. Di sinilah relevansi kaidah dar al-mafasid muqaddam ala jalb almasholih, mencegah dan mengantisipasi kerusakan diprioritaskan dari pada membangun kemajuan. Jagat raya dan kekayaan alam ini seperti hutan, sungai, tanah, batubatuan, gunung, bukit, dan tumbuhtumbuhan adalah tanda kebesaran Allah (ayat kauniah) yang harus dipelihara dan dikembangkan manusia. Itulah fungsi manusia sebagai khalifah di bumi. Khalifah adalah pengganti Allah untuk memakmurkan ciptaan-ciptaan Allah yang tersebar dimuka bumi ini. Dalam surat al-Hijr ayat:19-20, Allah dengan tegas berfirman: Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. Dan kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhlukmakhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rizki kepadanya. Kenikmatan besar yang diberikan Allah dalam bentuk jagat raya dengan segala isinya ini wajib kita syukuri (lain syakartum la-azidannakum walain kafartum inna adzabi lasyadid) dengan optimalisasi kemampuan kita dalam melestarikan, memperindah, mempercantik, mengembangkan, dan mencegah sedini mungkin berbagai bentuk pengrusakan, penggundulan, penjarahan, eksploitasi, dan segala hal yang menghancurkan ayat kauniyah Allah ini. Para perusak adalah orang yang ingkar akan nikmat Allah dan bukti tidak ada rasa syukur dalam jiwanya. Bagi mereka siksaaan yang amat pedih. Allah sudah memberikan peringatan atas hal ini, Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan penuh harap (akan dikabulkan). Sesungguhnya, rahmat Allah sungguh dekat dengan orang-orang yang berbuat baik. (QS. al-Araf/7: 56). Dalam khazanah fiqh, sudah diajarkan tata cara pelestarian lingkungan, misalnya pentingnya bersuci, badan, pakaian, tempat, lingkungan, menghilangkan diri dari segala macam bentuk najis, dilarang kencing dan buang air besar di tempat umum, jalan raya, di bawah pohon, diwajibkan distribusi air secara adil, melarang mencemari lingkungan, membiarkan hewan terlantar, merusak dan mencuri dalam bentuk apa pun, apalagi secara massal, secara illegal logging, dan dorongan untuk saling membantu dan bekerjasama demi mencapai kemakmuran, kesejahteraan, dan kebahagiaan. Keindahan, kemuliaan dan kesempurnaan ajaran Islam ini masih jauh dengan perilaku pemeluknya. Polusi udara, rusaknya tanah akibat limbah pabrik, kotoran yang tersumbar digang-gang saluran air, kondisi rumah dan lingkungan yang kumuh menghilangkan keasrian, keindahan, dan kenyamanan lingkungan. Humanisme sekuler Barat Dalam konteks pengaturan lingkungan ini kita bisa mencontoh Barat. Barat mampu mengatur daerahnya menjadi lingkungan asri, indah, nyaman, aman, ekonomis, dan kompetitif. Ulil Abshar Abdalla (2001) menjelaskan, di Barat, paham humanisme-sekuler (paham memuliakan dunia, dunia sebagai satu-satunya tujuan hidup, hidup adalah dunia persaingan, maka sekali kalah di dunia, habislah hidup) menjadi energi besar orang-orangnya untuk menciptakan surga di dunia atau istilahnya kota manusia (vitas Dei atau Secular City) ala Harvey Cox. Yang memikat di sana adalah tersedianya ruang-ruang publik untuk mewadahi spontanitas para warga. Suatu siang dalam bahasa Ulil, ia berjalan- jalan di trotoar di sepanjang Pine Street di kota Seattle yang sejuk. Di tengah-tengah hiruk pikuk orang yang lalu-lalang dengan kesibukan masing-masing, tiba-tiba muncul sekelompok musisi jazz hitam di sebuah sudut jalan. Mereka memainkan musik dengan serius dan indah; sejumlah pejalan kaki yang sedang lewat berhenti sebentar, menikmati jeda sesaat, melupakan pekerjaan, menaruh uang recehan, lalu pergi. Dia duduk berlamalama menikmati suguhan yang janggal di tengah kesibukan kota itu. Hampir di semua kota di Barat, ia menemukan hal-hal seperti itu. Bahkan ia menjumpai para pengamen jalanan seperti itu di sejumlah stasiun- stasiun pemberhentian kereta bawah tanah (subway) di Manhattan, New York. Agak aneh, sebab subway di Manhattan biasanya selalu penuh sesak dengan para penumpang yang serba tergesa-gesa. Ulil lalu membandingkan dengan Jakarta yang akhir-akhir ini warganya dihantui kekhawatiran akan kualitas air sumur karena efek rembesan dari septitank tempat pembuangan kotoran manusia. Juga polusi udara yang sudah melewati ambang batas. Lingkungan islami Menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa, khususnya umat Islam sebagai umat mayoritas untuk menata lingkungan yang islami, yaitu lingkungan yang mengutamakan kebersihan rumah dan lingkungan, terciptanya keseimbangan ekosistem, sehingga tidak ada lagi illegal logging, pembakaran hutan dan pencemaran lingkungan. Lingkungan ini harus ditata dan direkayasa semaksimal mungkin menjadi lingkungan laksana surga dunia, dalam arti, indah, asri, menyenangkan, dan membangkitkan semangat berkarya dan berprestasi. hf Jamal Mamur Asmani Pengurus Harian Robithah Maahid Islamiyah Cabang Pati, Direktur Perpustakaan Al-Hikmah Pati |